awansan.com – Holla bro sis, tak terasa sudah 3x awansan urus sendiri balik nama motor motor keluarga awansan, 2x antar daerah, yang pertama dulu urus balik nama si Megapro dari Bandung ke Temanggung, Kemudian balik nama si Kocheng Oren (Blade 125) dari Jogja ke Temanggung, dan kemaren sabtu (5/9) urus balik nama si Merry (Vixion) .
Well sebetulnya motor ini masih milik keluarga juga atas nama ayah, namun karena ayah sudah wafat dan ktp sudah ditarik dukcapil otomatis jadi sulit bayar pajak, mana pas stnk habis lagi, akhirnya diputuskan balik nama saja sekalian atas nama sendiri.
Nah berikut langkah langkah balik nama motor sedaerah, pertama datang ke Samsat langsung saja ke tukang fotocopy dan serahkan syarat syarat balik nama sebagai berikut :
1. BPKB
2. STNK
3. KTP (Pemilik Baru)
4. Kwitansi Jual Beli Motor Bermaterai
Tukang fotocopy samsat sudah paham kok, nanti dia akan fotocopy dan susun sekalian sesuai ketentuan, biaya fotocopy cuman 5000 – 6000 saja, tapi karena awansan tmbah beli kwitansi, materai dan pulpen, jadi habis 12.000
Selesai fotocopy langsung bawa motor ke patugas cek fisik, dan setelah mendapat esek esek hasil cek fisik, serahkan sebendel berkas fotocopy dan hasil cek fisik ke bagian pengesahan, prosesnya cukup cepat hanya sekitar 10 – 15 menit saja kemudian selesai (biaya free), copy hasil cek fisik 1x kemudian satukan dengan bendel berkas
Kelar urusan cek fisik, langsung menuju satlantas kabupaten untuk daftar BPKB, setelah menyerahkan berkas disana kita diminta untuk isi formulir pengajuan bpkb baru, kemudian bayar biaya penerbitan BPKB baru sebesar 225.000 ke petugas
Setelah bayar kemudian kita akan mendapat bukti pengambilan BPKB yang baru bisa diambil beberapa bulan kemudian, kalau awansan kemarin sih 3 bulan, jadi BPKB baru jadi bulan Desember, copy bukti pengambilan BPKB sekali saja kemudian satukan dengan berkas pengesahan, yang asli simpan di dompet
Balik lagi ke Samsat langsung menuju bagian arsip, serahkan bendel yang kita dapat dari satlantas, nanti kita mendapat bendel baru dari bagian arsip
selesai urusan di bagian arsip, kemudian naik ke atas bagian formulir untuk ambil formulir pengajuan STNK, setelah isi formulir kemudian langsung serahkan ke bagian pendaftaran, nah disini kita nanti akan dipanggil untuk membayar pajak dan biaya balik nama, penerbitan STNK, dan Plat Nomor .
Jadi total biaya balik nama kali ini adalah :
1. Fotocopy + Kwitansi + Materai + Pulpen : 12.000
2. Biaya Penerbitan BPKB : 225.000
3. Biaya Balik Nama : 265.000
4. Pajak Kendaraan Bermotor : 311.500
6. SWDKLLJ : 59.000
7. Biaya Administrasi STNK :100.000
8. Biaya Adnimistrasi TNKB :60.000
Total : 1.032.500 (Khusus biaya balik nama, blm termasuk terlambat pajak)
Kelar semua urusan bayar membayar, kita sudah dapat STNK dan Pajak motor baru, tinggal cetak plat nomor di samping samsat, santai saja gratis kok kita tinggal serahkan STNK saja , dan dengan demikian selesailah proses balik nama kali ini.
meskipun lumayan ribet tapi ternyata cukup cepat kok, awansan hitung waktunya nggak nyampai 2 jam, mulai dari datang ke samsat hingga dapat plat nomor baru, dan yang awansan salut kini samsat temanggung betul betul sudah bersih tanpa ada pungutan lain lain sama sekali 😀
Oh ya untuk motor awansan, selain biaya balik nama di atas awansan bayar pajak motor yg mati selama 3 tahun sebelumnya, jadi :
1. Biaya Balik Nama = 1.032.500
2. Pajak tahun 2017 dan Denda = 475.500
3. Pajak tahun 2018 dan Denda = 400.000
4. Pajak tahun 2019 dan Denda = 203.000
Total : 2.111.000
Like this:
Like Loading...